Rabu, 09 Desember 2015

Pedoman Pemanfaatan TIK bagi Perempuan



Ini bukti bahwa perempuan tak bisa lepas dari benda-benda itu ^_^

Tidak bisa dipungkiri, keberadaan dan peran kaum perempuan di mana pun adalah kunci keberhasilan dalam keluarga sebagai basis untuk membangun masyarakat dan negara yang ideal. Sementara, kemajuan masyarakat dan negara tidak bisa lepas dari peran Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk menunjang keberhasilan tersebut, keterlibatan kaum perempuan dalam keterampilannya terhadap pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi pun tidak bisa dipisahkan.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mampu memberikan banyak manfaat. TIK juga memungkinkan peran-peran dalam bidang ekonomi dan bidang sosial menjadi lebih kuat dan optimal. Kaum perempuan bisa meningkatkan produktivitas, membuka peluang ekonomi, meningkatkan taraf hidup diri dan keluarganya, memberikan kontribusi yang lebih besar pada ekonomi dan sosial. Namun, manfaat itu ternyata belum dirasakan merata di berbagai wilayah.
Melihat kondisi ini, maka Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI, Deputi Bidang Pengarusutamaan Gender Bidang Ekonomi, Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) merasa perlu dan bertanggung jawab untuk menyusun sebuah pedoman pemanfaatan TIK, khususnya bagi perempuan demi meningkatkan kualitas. Terkait dengan keinginan baik tersebut, diskusi demi diskusi telah dilakukan untuk menyusun sebuah pedoman yang maksimal untuk disosialisasikan. 

Suasana di ruang diskusi
Beruntung sekali, saya termasuk salah satu peserta yang diundang untuk memberikan usulan pada pedoman pemanfaatan TIK yang masih berbentuk draft. Saya hadir untuk memenuhi undangan dari KPPPA pada hari Senin dan Selasa (7 – 8 Desember 2015) di Hotel Salak Bogor. Pertemuan dua hari satu malam itu benar-benar dimaksimalkan untuk mengumpulkan masukan dari para peserta yang hadir. Di antaranya dari Kemkominfo, Tim Pokja – Pemerhati TIK, Tim Pokja Serempak – UI, Tim Pokja Serempak – BPPT, Tim Pokja Serempak – IWITA, blogger, dan penulis.

Sekilas hasil pemaparan dan diskusi
Di sesi awal, Ari Fitria Nandini SH. MH. (Kemkominfo) memberi masukan. Beliau menyoroti penggunaan rujukan/acuan yang jelas terhadap makna dari dua terminologi yang ditemukan dalam kata TIK, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Beliau mengusulkan untuk mengambil rujukan yang pasti agar tidak muncul keragu-raguan dalam pemahaman defenisinya. Ari Fitria juga mengatakjan bahwa pedoman yang disusun sudah tepat. Dan pedoman ini tidak hanya ditujukan untuk perempuan perkotaan, namun sampai ke perempuan di pedesaan.

Ari Fitria Nandini
“Bagaimana kita membuat pedoman yang step by step agar mereka yang sudah melek teknologi sampai yang belum pun bisa memahami tapi tidak merasa digurui,” ujarnya menambahkan.
Ari Fitria juga mengatakan bahwa pedoman yang disusun juga perlu mencantumkan batasan hukum yang menyangkut hak asasi. UU terkait dengan itu (UU ITE) perlu dicantumkan dalam pedoman final nantinya. Dan, beberapa masukan lainnya yang nantinya akan disepakati akan dimuat di dalam pedoman.
Selanjutnya, Indriyanto Banyumurti (dari Tim Pokja Serempak) mengawali paparannya dengan menampilkan tayangan/film (hasil riset dari London School Public Relation/LSPR bekerjasama dengan AC- Qwords) yang menggambarkan tentang perempuan dan penggunaan ICT (Information and Communication Technologies) di Indonesia. Dalam tayangan tersebut, sangat jelas terlihat bahwa perempuan tidak bisa lepas dari internet.

Indriyanto Banyumurti
            Dari draft yang saya terima, dalam rilis penelitiannya yang berjudul “Profil Pengguna Internet Indonesia 2014”, Asosisasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesia (Puskakom – UI) mengungkapkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia tahun per tahun mencapai 88,1 juta orang hingga akhir tahun 2014. Ini sama dengan 34,9 % dari jumlah penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebesar 52 juta penggunanya berada di kawasan Jawa dan Bali.


Dari data yang dirilis oleh APJII dan Puskakom UI di atas, Indriyanto Banyumurti mengatakan, “88, 1 juta pengguna internet itu besar, tapi jika dilihat penetrasinya terhadap populasi, ini masih rendah, hanya 34,9%. Target 2015 harusnya Indonesia punya 50% kalau kita memakai acuan WSIS – Word Summit on the Information Society tahun 2003, yang mendeklarasikan bahwa 50% penduduk dunia memiliki akses atas informasi.”
Isu kesetaraan gender merupakan sebuah tujuan utama pembangunan. Hal ini terutama bisa meningkatkan produktivitas - improve development dari generasi mendatang, karena kita tahu bahwa perempuan adalah garda utama dalam pembangunan generasi mendatang.



Dari sinilah KPPPAI menginisiasi disusunnya “Pedoman Pemanfaatan TIK bagi Perempuan” Indonesia, yang intinya adalah diarahkan menjadi acuan bagi siapa saja, para stakeholder, untuk meningkatkan kapasitas perempuan dalam penggunaan TIK. Sedangkan ruang lingkup dari pedoman ini terkait dengan pengertian umum tentang Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi, kompetensi di bidang TIK khusus untuk kaum perempuan, kurikulum pelatihan yang diperuntukkan, serta contoh modul pelatihannya
            Selanjutnya dalam kajian pengembangan konten dan akses perempuan pada internet yang diteliti oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun 2012, ditemukan bahwa sebagian kaum perempuan tidak memiliki pengetahuan, kemampuan, dan kesempatan yang tinggi dalam mengakses teknologi informasi (internet). Kendala ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti; beban perempuan di ranah domestik yang lebih dominan, kemampuan terhadap akses teknologi yang rendah, serta minimnya pengetahuan dan keterampilan di bidang TIK. 

            Selain itu, yang paling menarik adalah ketika dampak dari pemanfaatan TIK ini dirasa telah melebur ke dalam hampir seluruh aktivitas kita sebagai warga masyarakat. Kenyataan inilah yang melatarbelakangi perlunya disusun sebuah pedoman untuk melakukan pengembangan kompetensi kaum perempuan di bidang TIK. Pedoman tersebut tidak akan tersusun secara maksimal tanpa adanya peran dan sumbangsih dari seluruh pemangku kepentingan.  
            Penyusunan “Pedoman Pemanfaatan TIK bagi Perempuan” ini juga dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah, lembaga masyarakat, masyarakat (khususnya kaum perempuan), serta para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka meningkatkan kapasitas perempuan dalam menggunakan TIK.
            Sementara pedoman ini nantinya akan menunjang beberapa hal, diantaranya meliputi aktivitas dalam keluarga, sosial maupun ekonomi yang didukung oleh kemampuan dan kecakapan dalam penggunaan TIK.
            Penyusunan pedoman yang saya hadiri membahas detail aspek yang dibutuhkan agar mampu memberi solusi bagi keterbatasan pengetahuan kaum perempuan terhadap kemajuan TIK. Beragam masukan disampaikan oleh peserta diskusi yang hadir. Semata-mata bertujuan untuk memaksimalkan rumusan “Pedoman Pemanfaatan TIK bagi Perempuan”.
Selanjutnya Indriyanto memaparkan beberapa penelitian lainnya terkait dengan pokok bahasan dalam diskusi tersebut. Di antaranya adalah menyoroti penelitian GSM Association yang mengukur bagaimana pemanfaatan kaum perempuan terhadap ponsel selular pada negara-negara berkembang. Khusus untuk Indonesia - merujuk pada peneilitian tersebut - ada tiga hal utama yang menjadi kendala dalam pemanfaatan teknologi. Pertama adalah biaya kepemilikian handset dan pulsanya. Mereka tidak memiliki keleluasaan ekonomi untuk memenuhi hal tersebut. Kedua, kepercayaan diri dan literacy technical (kemampuan untuk menggunakannya secara teknis).




Hal tersebut menjadi isu utama yang perlu disoroti, khususnya terkait dalam pedoman yang disusun. Terkait dengan ini pula, team pun merumuskan beberapa kompetensi yang dibutuhkan oleh perempuan di bidang TIK.
  1. Mengerti berbagai perangkat dan jenis TIK, seperti tablet, smartphone dengan beraham jenis dan spec teknologinya yang kian berkembang.
  2. Memahami prinsip kerja internet. Hal ini diperlukan sebagai knowledge. Kaum perempuan harus tahu menggunakan dan bagaimana internet itu bekerja. Terutama ketika berbicara tentang perlindungan anak dan keamanan data di internet.
  3. Menggunakan penelusuran website. Di bagian ini, skill sangat dibutuhkan. Misalnya dalam menggunakan mesin pencari dalam internet.
  4. Menggunakan surat elektronik sebagai alat komunikasi dasar.
  5. Mengenal berbagai jenis media sosial.
  6. Mengetahui etika regulasi terkait dengan internet. Ini termasuk di dalamnya tentang attitude.
Dalam kegiatan rumah tangga, perempuan bisa menggunakan internet untuk pendidikan, memahami dampak positif dan negatif, juga berkaitan dengan fitur-fitur dan parental control.
Dalam kegiatan ekonomi, lebih pada bagaimana internet bisa digunakan sebagai rumusan strategi pemasaran, bagaimana membuat media promosi (melalui website dan blog).
Dalam kegiatan sosial, bagaimana para perempuan yang bergerak sebagai aktivis sosial, internet bisa digunakan melakukan campaign, advokasi, edukasi publik, membangung jejaring, dan lain sebagainya.

Martha Simanjuntak
Dalam kesempatan diskusi tersebut, Martha Simanjuntak (Tim Pokja Serempak – IWITA), menyampaikan pengalamannya ketika mengikuti seminar dan pelatihan TIK di Korea.
“Dari hasil informasi yang saya dapat terkait perempuan dan TIK di sana, menurut pandangan mereka, Thailand masih lebih baik kesiapannya terhadap TIK ini. Namun, menurut saya dan teman-teman dari negara lain, Indonesia lebih unggul. Jika dilihat dari kepemilikan handphone dan akun di media sosial, perempuan Indonesia lebih unggul dari negara-negara ASEAN tersebut. Tapi karena Indonesia ini besar jadi tidak merata sehingga di negara ASEAN, Indonesia masuk dalam kategori pemula dalam pemahaman perempuannya terhadap TIK,” ujar Martha. 

Yudho Giri Sucahyo
Di sesi berikutnya, Yudho Giri Sucahyo (Tim Pokja Serempak – UI), menyampaikan masukannya tentang peningkatan literasi TIK, Perempuan dan Anak. Yudho memberikan contoh tentang peran Ibu dalam urusan seleksi masuk sekolah yang dipantau lewat website. Kemudian tentang mendampingi anak-anak dalam mengerjakan tugas-tugas sekolah. Ada beberapa soal pertanyaan yang mau tidak mau harus dicari jawabannya di dengan menggunakan internet. Menurut Yudho juga, saat ini untuk menjadi PNS pun pemahaman terhadap penggunaan internet sangat dibutuhkan. Selanjutnya tentang pengaturan penggunaan ponsel oleh anak. 

“Saya sudah sejak tahun 2007 menjadi mitra PBB - Asia Pasifik untuk pelatihan TIK. Mereka punya inisiatif, tahun ini launching tahun depan akan semakin banyak kegiatan yang namanya WIFI - Women and ICT  Frontier Initiative,” ujar Yudho.
Yudho mengatakan bahwa yang perlu dilakukan adalah menggalang komitmen. Tahun depan akan banyak perempuan yang bisa diundang untuk pelatihan. Beberapa hal terkait kaum perempuan yang disebutkan Yudho untuk dikenalkan dan diberi pemahaman dan keterampilan dalam menggunakan TIK menjadi tujuan utama pedoman yang dirumuskan. Maka, pedoman yang didiskusikan perlu disempurnakan, sehingga bisa digunakan sebaik-baiknya.

Riski Fitriasari (Blogger) - Sumber: Ani Berta
Arin Murtiyarini (Blogger) - Sumber Ani Berta
        Sesi dilanjutkan dengan mengumpulkan beragam masukan dan koreksi dari peserta diskusi. Beberapa masukan seperti pedoman terhadap sanksi copy paste konten (karya tulis), penjelasan tentang dampak kesehatan pada durasi penggunaan internet, sosialisai dan pengenalan manfaat TIK ke sekolah-sekolah dasar (terutama untuk para guru), dan banyak lagi masukan lainnya demi menyempurnakan “Pedoman Pemanfaatan TIK bagi Perempuan”. 


Senang diberi kesempatan untuk memberi usulan - Sumber: Ani Berta

Diharapkan pedoman ini akan mampu memberikan perubahan pada perempuan-perempuan Indonesia. Sehingga mereka “melek” Teknologi Informasi (e-literate), yaitu tidak hanya sekadar mengetahui cara penggunaannya, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara positif. [Wylvera W.]

18 komentar:

  1. Semoga panduan ini segera disahkan dan dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan dampak yang baik untuk perkembangan dan penggunaan internet, aamiin.. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dan bisa disosialisasikan ke sekolah-sekolah juga ya. Aamiin ....

      Hapus
  2. Yuk kita dukung terus program dari KPPPA.. Semoga bisa terealisai di tahun 2016 nanti ya Mbk Wylvera. Karena Internet merupakan hal yang sangat penting pada kehidupan yang moderen ini..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul.
      Pedoman ini penting untuk panduan, terutama bagi kaum perempuan yang masih tertinggal pemahamannya tentang TIK. Agar mereka bisa menjadi pendamping juga buat anak-anaknya di rumah.

      Hapus
  3. Semoga segera terealisasi, sesuai dengan nawacita presiden kita

    BalasHapus
  4. Wah, mak Ani Berta-nya malah gak ada fotonya. Hihi..
    Kalau dari hp sih, orang Indonesia udah canggih2. Sayang, kadang mereka kadang kurang paham dengan kecanggihan hp yg di genggaman mereka...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya ni, Mbak Ani Bertanya sibuk moto-moto malah.
      Naaah, itu dia. Pedoman ini diharapkan nanti mampu mengubah ketidakpahaman itu, Mbak. :)

      Hapus
  5. Balasan
    1. Tadinya mau dibagi dua part ini. Tapi kok nanggung. :)

      Hapus
  6. Semoga lekas terelaisasi. Sekarang bukan zamannya lagi perempuan hanya duduk manis menunggu suami pulang kerja. Dengan adanya kemajuan Teknologi Informasi Komunikasi memudahkan siapa bagi siapa saja mengakses internet. Dan memanfaatkannya sebagai sumber pengahasilan tambahan, jualan lewat online misalnya (UUJ: ujung-ujungnya jualan) :D

    Terima kasih informasinya, Mbak Wylvera. Keren!

    BalasHapus
  7. Aku dukuuuung...
    Biar ga jadi emak gaptek, khususnya aku

    BalasHapus
  8. mudah2an bisa memanfaatkan teknologi ini gak hanya untuk ngegosip ya mba, tapi utk saling mendukung sesama perempuan :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul, yuk kita support supaya segera terealisasi pedomannya. :)

      Hapus
  9. Semoga saya juga bisa memnafaatkan teknologi dengan baik :)

    BalasHapus

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...